You need to enable javaScript to run this app.

MUSHOFAHAH DI HARI PERTAMA MASUK SEKOLAH SETELAH LIBUR ROMADHON & HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H

  • Senin, 22 April 2024
  • SMPDU1
MUSHOFAHAH DI HARI PERTAMA MASUK SEKOLAH SETELAH LIBUR ROMADHON & HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H

Senin, 22 April 2024 merupakan hari yang istimewa bagi seluruh warga SMP Darul Ulum 1 Unggulan Peterongan Jombang. Di hari itu seluruh warga sekolah melakukan mushofahah berjabat tangan untuk saling memaafkan atas segala kesalahan yang dilakukan. Kegiatan ini diselenggarakan untuk membudayakan saling memaafkan antara satu dengan yang lainnya, antara guru dengan guru, guru dengan staff karyawan dan guru dengan siswa dan siswa dengan siswa. Harapannya setelah sebulan penuh di bulan romadhon berpuasa, maka kesalahan antar manusia juga harus dihapuskan dengan jalan mushofahah.

 Yang dimaksud dengan mushofahah (berjabat tangan), adalah perbuatan seseorang menempelkan telapak tangannya dengan telapak tangan temannya, guna mengukuhkan kasih sayang dan persahabatan. Mencium tangan saat bersalaman merupakan salah satu bentuk penghormatan dalam tradisi masyarakat Indonesia. Mencium tangan para ulama merupakan perbuatan yang sangat dianjurkan agama. Karena perbuatan itu merupakan salah satu bentuk penghormatan kepada mereka.

Mencium tangan biasanya, hal tersebut dilakukan oleh anak kepada orang tuanya, istri kepada suaminya, murid kepada gurunya, santri kepada kiainya, dan anak muda kepada orang yang lebih tua. Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya:

"Dari Zari ketika beliau menjadi salah satu delegasi suku Abdil Qais, beliau berkata, Ketika sampai di Madinah kami bersegera turun dari kendaraan kita, lalu kami mengecup tangan dan kaki Nabi SAW.” (HR Abu Dawud).

 

Atas dasar hadits ini, para ulama mensunnahkan mencium tangan guru, ulama, orang shalih serta orang-orang yang kita hormati. Kata Imam Nawawi dalam salah satu kitab karangannya menjelaskan bahwa mencium tangan orang shalih dan ulama yang utama itu disunnahkan. Sedangkan mencium tangan selain orang-orang itu hukumnya makruh. (Fatawi al-Imam an-Nawawi, Hal 79).

 Para ulama dari empat madzhab sendiri tidak ada yang menghukumi bersalaman dengan mencium tangan hukumnya haram. Ulama mazhab Syafi'i menghukuminya sunnah. Ulama mazhab Hanafi dan Hanbali menghukuminya mubah. Sementara ulama mazhab Maliki menghukuminya makruh jika tujuannya untuk kesombongan. Semoga kita selalu bisa menjalankan mushofahah untuk melebur segala dosa antar manusia. Amin.

Bagikan artikel ini:
H. Mochamad Yusuf, S.Ag., M.Pd.

- Kepala Sekolah -

Dengan Memanjatkan rasa syukur Alhamdulilah ke hadirat Alloh SWT atas karunia dan rahmat-Nya kepada kita, sehingga kita dapat melaksanakan amanah…

Berlangganan
Jajak Pendapat

Media apa yang diinginkan untuk Informasi Sekolah..?

Hasil
Banner